UNDANG-UNDANG TAMBANG DAN KESELAMATAN KERJA

Usaha pertambangan merupakan kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 1 butir (1) disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang.

Tahap-Tahap Kegiatan Usaha Pertambangan
1.      Penyelidikan Umum
Adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

2.      Eksplorasi
Merupakan kegiatan lanjutan dari penyelidikan umumyang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan bahan galian tersebut yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas (kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik endapan bahan galian dan batuan samping.

3.      Studi Kelayakan
Yaitu tahapan akhir dari rentetan penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan pertambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar pertimbangan yang digunakan meliputi  pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan hidup.



4.      Persiapan Penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan infrastruktur dan lahan kerja yang antara lain meliputi pembuatan jalan, pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel, dan lain-lain.

5.      Eksploitasi
Merupakan kegiatan untuk mengambil bahan galian dari dalam kulit bumi dan dibawa ke permukaan untuk diolah dan dimanfaatkan.

6.      Pengolahan
Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

7.      Pengangkutan
Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

8.      Pemasaran
Adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan.

9.      Reklamasi
Yaitu usaha yang dilakukan untuk memulihkan atau memperbaiki kembali lahan bekas penambangan supaya berfungsi seperti sebelumnya.


            Undang-undang tambang sangat diperlukan karena adanya sifat-sifat khusus industry pertambangan.
1.      Unrenewable, unreplaceable, wasting asset,
2.      Sebaran bahan galian terpencar dan tidak dapat dipilih,
3.      Remote location,
4.      Kadarnya kecil,
5.      High risk,
6.      Capital intensive,
7.      Finite life,
8.      Cenderung merusak lingkungan,
9.      Agent of development of area



Share:
spacer

No comments:

Post a Comment