Usaha pertambangan merupakan
kegiatan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam tambang (bahan
galian) yang terdapat dalam bumi Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Pasal 1 butir (1) disebutkan
pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka
penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi
penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan,
pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca
tambang. Usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral
atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi,
studi kelayakan, kostruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan
dan penjualan, serta pasca tambang.
Tahap-Tahap Kegiatan Usaha Pertambangan
1. Penyelidikan Umum
Adalah tahapan
kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi
adanya mineralisasi.
2. Eksplorasi
Merupakan kegiatan lanjutan dari
penyelidikan umumyang bertujuan untuk mendapatkan kepastian tentang endapan
bahan galian tersebut yang meliputi bentuk, ukuran, letak kedudukan, kualitas
(kadar) endapan bahan galian serta karakteristik fisik endapan bahan galian dan
batuan samping.
3.
Studi
Kelayakan
Yaitu tahapan akhir dari rentetan
penyelidikan awal yang dilakukan sebelumnya sebagai penentu apakah kegiatan
pertambangan endapan bahan galian tersebut layak dilakukan atau tidak. Dasar
pertimbangan yang digunakan meliputi
pertimbangan teknis dan ekonomis dengan memperhatikan keselamatan kerja
dan kelestarian lingkungan hidup.
4.
Persiapan
Penambangan
Kegiatan ini meliputi penyiapan
infrastruktur dan lahan kerja yang antara lain meliputi pembuatan jalan,
pembabatan semak/pohon, pengupasan tanah penutup, pembangunan kantor, gedung, bengkel,
dan lain-lain.
5.
Eksploitasi
Merupakan kegiatan untuk mengambil
bahan galian dari dalam kulit bumi dan dibawa ke permukaan untuk diolah dan
dimanfaatkan.
6.
Pengolahan
Pengolahan dan pemurnian, adalah
kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara
serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
7.
Pengangkutan
Pengangkutan, adalah kegiatan usaha
pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang
dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
8.
Pemasaran
Adalah kegiatan usaha pertambangan
untuk menjual hasil pertambangan.
9.
Reklamasi
Yaitu usaha yang dilakukan untuk
memulihkan atau memperbaiki kembali lahan bekas penambangan supaya berfungsi
seperti sebelumnya.
Undang-undang
tambang sangat diperlukan karena adanya sifat-sifat khusus industry
pertambangan.
1.
Unrenewable,
unreplaceable, wasting asset,
2.
Sebaran
bahan galian terpencar dan tidak dapat dipilih,
3.
Remote
location,
4.
Kadarnya
kecil,
5.
High
risk,
6.
Capital
intensive,
7.
Finite
life,
8.
Cenderung
merusak lingkungan,
9.
Agent
of development of area
No comments:
Post a Comment