Handout Undang-Undang Tambang dan K3 tahun 2012

UNDANG-UNDANG TAMBANG
Dosen: Drs. Rijal Abdullah, M.T.
Semester Januari Juni 2012

Petunjuk Pelaksanaan Kuliah:
1.      Setiap mahasiswa akan diberikan lembaran kerja kuliah ini.
2.      Lembaran ini harus diisi / dilengkapi pada saat kuliah berlangsung.
3.      Karena kuliah ini bersifat Continious Assissment, maka kelengkapan lembaran kerja ini menjadi bahan penilaian.
4.      Penilaian juga akan sangat tergantung dari partisipasi aktif dan kehadiran mahasiswa
5.      Karena terbatasnya jumlah halaman yang tersedia, maka mahasiswa harus juga menambahnya dengan catatan tersendiri.

Lembaran Kerja Kuliah I

LATAR BELAKANG PERLUNYA UNDANG-UNDANG TAMBANG

Definisi:
1.       Pertambangan: Segala upaya yang dilakukan untuk mengambil dan memanfaatkan semua bahan galian dari muka bumi yang mempunyai nilai ekonomis.

2.       Bahan Galian: Unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan, termasuk batu-batu mulia, yang merupakan endapan alam.

Cakupan Usaha Pertambangan:
1.      Penyelidikan Umum: Penyelidikan geologi secara umumatau geofisika di daratan, diperairan, dan dari udara, yang maksudnya untuk membuat peta geologi umumdan menetapkan adanya tanda-tanda adanya bahan galian.
2.      Eksplorasi: Segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti /seksama adanya sifat dan letakan bahan galian
3.      Studi Kelayakan (Feasibility Study): Kajian teknis dan ekonomis tentang bahan galian yang ada pada suatu lokasi, yang dapat menyimpulkan apakah bahan galian yang ada tersebut layak secara ekonomis untuk ditambang atau tidak.
4.      Development: Kegiatan awal penambangan berupa membuat/menyediakan segala sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penambangan, seperti pembuatan jalan masuk ke lokasi,terowongan (bagi tambang bawah tanah), mengadakan alat-alat galian sampai kepada penggalian tanah penutup (over burden)
5.      Ekploitasi: Pemisahan bahan galian dari batuan induk dan pengotornya  (breaking sampai kepada loading)
6.       Pemurnian: Memisahkan bahan galian terpakai dari unsure-unsur pengotor yang terbawa saat penambangan, supaya sesuai dengan keinginan pasar (sipemakai)
7.       Transportasi: Segala usaha untuk mengangkut bahan galian yang sudah ditambang untuk sampai kepada si pemakai (konsumen), antara lain dengan menggunakan chain conveyor, belt conveyor, kereta api, truk, atau kapal.
8.       Marketting: Segala usaha untuk menjual hasil tambang kepada pemakai, seperti promosi sampai kepada model-model transaksi penjualannya.

Undang-undang Pertambangan diperlukan karena adanya sifat-sifat khusus industri pertambangan:
1.      Unrenewable, unreplacable, wasting asset:
2.      Sebaran  bahan galian terpencar dan tidak dapat dipilih
3.      Remote location
4.      Kadarnya kecil
5.      High risk
6.      Capital intensive
7.      Finite life
8.      Cenderung merusak lingkungan
9.      Agenf of Development of Area, tapi

Sasaran pengelolaan industri pertambangan:
1.      GDP
2.      Export Revenues
3.      Government Fiscal Revenues

Kriteria Keputusan Pemodal Asing:
1.      Geological Propectivity
2.      Security of title
3.      Political Risk
4.      Taxation and environtment regulation
5.      Foreign Ownership regulation




















Lembaran Kerja Kuliah II

SEJARAH PERKEMBANGAN INDUSTRI PERTAMBANGAN INDONESIA


Perkembangan industri pertambangan Indonesia berhubungan erat dengan sejarah perjalanan bangsa Indonesia itu sendiri.
Jika sepintas kita melihat kepada sejarah peradaban manusia, maka usaha pertambangan ini adalah merupakan pekerjaan yang umurnya hampir sama dengan manusia itu sendiri.
Pada awalnya pertambangan hanya terbatas untuk memenuhi kebutuhan akan berbagai peralatan untuk meneruskan kehidupan (table berikut)

Kebutuhan / Pemakaian
Kegunaan
Umur
Alat perkakas rumah tangga
Mencari makan, perlindungan
Pra sejarah
Senjata
Berburu, membela diri, perang
Pra sejarah
Dekorasi/perhiasan
Permata, alat kecantikan, mencelup
Kuno
Mata uang
Alat tukar, uang
Zaman Permulaan
Perlengkapan dan struktur
Transportasi dan perlindungan
Zaman Permulaan
Energi
Tenaga dan panas
Zaman Pertengahan
Mesin
Industri
Modern
Nuklir
Kekuatan dan Perang
Modern

Jika diasosiasikan dengan penemuan mineral-mineral, peradaban itu berurut sebagai berikut:
Peradaban
Perkiraan tahun
Zaman Batu
Sampai 4000 tahun SM
Zaman Perunggu
4000 – 1500 tahun SM
Zaman Besi
1500 tahun SM – tahun 1780
Zaman Baja
1780 – 1945
Zaman Nuklir
Semenjak tahun 1945

Di Indonesia menurut catatan sejarah yang pernah ada, diketahui bahwa pertambangannya telah ada waktu penjajahan oleh VOC dan Portugis. Tetapi usaha pertambangannya tidak begitu besar, karena pada waktu itu yang dicari oleh VOC dan Portugis adalah rempah-rempah dan hasil bumi lainnya.
Usaha tambang tertua di Indonesia adalah batubara



                                                                             G.30S/PKI                
 




      38          40                               50                       57      60                      67           70      73             78     80                             90                   00                 
                                                                                            Nasionalisasi         UU.11             Oil shock


Catatan Produksi Pertambangan tahun 1938 dan tahun 1941 adalah sebagai berikut:

Komodity
1938
1941
Timah
27.737 ton
54.170 ton
Nikel
20.000 ton
55.570 ton
Emas
2.372 kg
2.562 kg
Batubara
1.456.650 ton
2.628.875 ton

Saat ini timah hanya 30.000 ton/tahun --àpermintaan pasar melemah.
Emas 20.000 kg/tahun -à Freeport

Perkembangan Perundang-undangan Pertambangan
Permulaan tahun 1800:
Tahun 1868: 
Tahun 1870:
Tahun 1892:  


Undang-undang  Pertambangan pertama Indische Mijnwet 1899:
Telah ada istilah: bahan galian milik negara, pemisahan hak penambangan dan hak pemilikan tanah, dan proses perizinan.

Tahun 1906 keluar Mijn Ordonantie (PP)
Tahun 1910 Adendum pasal 5a.
Tahun 1945 perang kemerdekaan
Tahun 1950an mulai kembali diusahakan penambangan sisa sebelum perang
Tahun 1956/57 mulai dibahas untuk penggantian Mijn Wet
Tahun 1960 PRP No. 37/60 yang disyahkan MPRS yang salah satu isinya adalah adanya Kuasa Pertambangan (KP) pengganti konsesi. Sistem Ekonomi Tertutup, tambang tidak terbuka untuk orang asing.
Barulah sesudah 1965 (G30S/PKI) Suharto berkuasa ada perubahan
Tahun 1967 UU No. 1/1967 PMA (Januari)
Tahun 1967 UU No. 11/1967 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (2 Des 1967)
Freeport 1967 (April)
Tahun 1969 keluar PP No. 32 / 1969 Tentang Pelaksanaan UU No. 11/1967.

Saat ini sudah ada pengganti UU No. 11 /1967, UU No. 4 Tahun 2009. Ada beberapa UU yang kedudukannya dapat mempengaruhi kebijakan usaha pertambangan antara lain:
UU No. 22/1999 Pemerintahan Daerah
UU No. 25/1999 tentang Perimbangan keuangan Pusat dan Daerah
Dll.




Pengusahaan Pertambangan Batubara Indonesia
            Penemu batubara Indonesia pertama adalah seorang ahli geologi Belanda bernama Ir. W. H. de Greve, tahun  1868 di tepi sungai Ombilin. Penemuan ini kemudian dilanjutkan dengan usaha eksplorasi rinci yang dimulai tahun 1870 dan baru rampung pada tahun  1880. Pada tahun itu juga dimulai pembangunan infrastruktur berupa jalur rel kereta api dari Sawahlunto ke Padang dan ke “Emmahaven” atau Pelabuhan Teluk Bayur sekarang. Produksi perdana dimulai pada tahun 1892
            Pada waktu terjadi Perang Dunia II (1942 – 1945), yang kemudian diikuti dengan Revolusi Kemerdekaan (1945 – 1949), usaha pertambangan batubara dan pertambangan lainnya mengalami kemunduran dan kerusakan. Selanjutnya pada tahun 1950 – 1965 dilakukan upaya rehabilitasi dan pengembangan, namun lagi-lagi usaha tersebut mengalami stagnasi, karena kekacauan politik dalam negeri yang berkepanjangan, ditambah lagi pemberontakan G30S/PKI tahun 1965. Barulah pada tahun 1966, setelah pengambilalihan kekuasaan oleh Orde Baru, dibawah kepemimpinan Presiden Soeharto, usaha pertambangan mengalami perkembangan yang cukup signifikan dari waktu kewaktu sampai sekarang ini. Kebijaksanaan pembaharuan sistem perekonomian nasional semasa Orde Baru sedikitnya telah menciptakan iklim kondusif bagi perkembangan usaha pertambangan Indonesia, dimana dengan program-program itu telah menarik cukup banyak investor, baik investor swasta nasional, maupun investor asing. Dalam hal ini semenjak akhir tahun 1980an atau awal tahun 1990an terus terus menerus dilakukan berbagai perubahan/perbaikan dalam pengaturan sistem pertambangan nasional. 
In 1979, The Government invited a number of foreign companies to co-operate with P.N Batubara (noe named P.T. Tambang Batubara Bukit Asam) in developing the country’s coal resources. In the 1981, the first agreement was signed and 10 more followed between 1981 and 1987, including two with domestic companies.
The coal agreements are similar to the CoW’s, the main differences being:
-       The State coal company hold title to the operations.
-       The State receives a 13,5% share of the annual coal production, free of charge.
-       The foreign contractor provides all the financing of the project, but all purchased materials, supplies, plant and equipment become the property of the State company (Indonesian Mining Journal, October 1994: 31).
 Pengusahaan pertambangan batubara Indonesia pertama kali dilakukan dalam bentuk Kontrak Kerjasama Batubara dengan BUMN pengelola adalah PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero). Dalam Kontrak Kerjasama Batubara tersebut dijelaskan bahwa rekanan kontraktor memberikan 13,5% dari hasil produksinya kepada PT. BA (Persero), lalu PT. BA membayarkan iyuran produksi rekanan kontraktor tersebut kepada negara dengan menjual batubara yang diberikan itu. Pada tahun 1996 Kontrak Kerjasama Batubara berubah menjadi Kontrak Karya, dimana dalam ketentuan Kontrak Karya ini royalti yang 13,5% dari hasil produksi perusahaan (kontraktor) diberikan atau disetorkan ke negara dalam bentuk uang tunai (cash).
            Kontrak Karya Pertambangan Indonesia (untuk segala jenis usaha pertambangan) telah mengalami berbagai perobahan.
Kontrak Karya Generasi I (1967), kontraktor pertama PT. Freeport.
Kontrak Karya Genersai II (1968 sampai tahun 1972), 16 buah dalam berbagai bidang usaha pertambangan.
Antara 1972 sampai tahun 1976 tidak ada Kontrak Karya yang ditandatangani, hal ini terjadi karena adanya ketidakstabilan di berbagai belahan dunia, yang membawa dampak terhadap kejatuhan harga berbagai jenis bahan tambang. Kondisi tersebut juga diperburuk dengan adanya berbagai ketentuan perpajakan yang cukup berat bagi kontraktor atau investor, yang mana hal tersebut menjadikan Kontrak Karya tidak menarik lagi bagi calon investor (terutama investor asing).
Tahun 1976 dikeluarkan Kontrak Karya Generasi III, ( berlaku sampai tahun  1979), 3 buah kontrak.
Kontrak Karya Generasi IV, (1979-1987), 103 Kontrak Karya.
Tahun 1987 dilakukan lagi revisi, sehingga lahirlah Kontrak Karya Generasi V, berlaku sampai tahun 1992 dengan jumlah kontrak yang berhasil ditandatangani sebanyak 3 buah.
            Demikianlah dari waktu kewaktu Kontrak Karya ini mengalami revisi, sesuai dengan tuntutan pembangunan. Kebanyakan revisi Kontrak Karya dilakukan terhadap ketentuan yang menyangkut pengaaturan perpajakan dan sebagian lagi menyangkut ketentuan ketenagakerjaan dan pengembangan wilayah sekitar lokasi.
            Saat ini sistem Kontrak Karya Indonesia telah memasuki Kontrak Karya Generasi VIII, yang baru saja dikeluarkan pada bulan Agustus 1998 oleh Menteri Pertambangan dan Energi. Menurut Kuntoro,  prinsip dasar dari Kontrak Karya Generasi VIII sama dengan Kontrak-kontrak Karya generasi sebelumnya, baik dari aspek hukum, teknik, keuangan, maupun promosi minat nasional bagi hak dan kewajiban para kontraktor, bedanya adalah bahwa dalam Kontrak Karya Generasi VIII lebih menekankan masalah pengembangan ekonomi masyarakat setempat (Warta APBI, Agust – September 1998: 6).

Cadangan Terbukti Batubara Indonesia
A r e a
In-Situ Resource
-       North Sumatera
-       Central Sumatera
-       South Sumatera
-       Bengkulu
-       East kalimantan
-       South Kalimantan
-       Central Kalimantan
-       Java
-       Sulawesi
-       Irian Jaya

      1,272,000,000 tonnes
      1,782,258,000 tonnes
      5,563,564,000 tonnes
           42,413,000 tonnes
      4,590,328,000 tonnes
      3,555,804,000 tonnes
         240,000,000 tonnes
           27,221,000 tonnes
           89,062,000 tonnes
             4,000,000 tonnes
Total
    17,167,000,000 tonnes
 (Graeme, L, 1995: 1)

Permodalan Dalam Pertambangan Batubara
            Sama halnya dengan pertambangan bahan galian lainnya, bahwa pertambangan batubara mempunyai resiko yang besar (terutama pada tambang bawah tanah) dan memerlukan masa pengembalian modal lama, serta succes failure ratio yang kecil (antara 1% sampai 5%). Disamping itu semua kegiatan pertambangan jelas memerlukan modal yang besar, terutama dalam masa-masa eksplorasi. Dari catatan perkiraaan atas biaya eksplorasi yang dikeluarkan oleh berbagai negara terlihat bahwa Indonesia pada tahun 1997 yang lalu telah menghabiskan sebesar US$ 233.000.000, yakni jauh diatas biaya yang dikeluarkan oleh negara-negara lainnya.
            Karena pertimbangan biaya, dan alasan teknologi serta sumberdaya manusia, maka pemerintah mengambil kebijaksanaan untuk membuka peluang masuknya investor asing dalam dunia pertambangan Indonesia. Dari sekian banyak perusahaan yang bergerak dalam pertambangan batubara di Indonesia, sebahagian besar adalah atas investasi modal asing atau patungan antara investor asing dengan investor domestik, yang diikat dalam satu sistem Kontrak Karya Batubara.
            Berkaitan dengan masalah transfer teknologi, juga diadakan kerjasama dengan pihak asing, yang mana salah atu diantaranya adalah kerjasama yang baru saja diluncurkan antara pemerintah Indonesia dengan Jepang dalam program HEAD & JICA. Dalam kerjasama ini pihak Jepang melatih tenaga instruktur khusus untuk tambang dalam batubara. Pelatihan tenaga-tenaga pertambangan ini akan dimulai tahun 2001 sampai tahun 2005, yang akan dilakukan di Ombilin Mining Training Centre (OMTC) Sawahlunto.































Lembaran Kerja Kuliah III

PEMBAGIAN GOLONGAN BAHAN GALIAN

Dasar hukum pembagian golongan:
1.      Sifat dan Karakteristik
2.      Kegunaan
3.      Keterdapatan
4.      Pertimbangan ekonomi / teknologi
5.      Kepentingan Nasional/negara

Klasifikasi langsung terkait dengan azaz penguasaan, pembatasan pengusahaan, dan penggunaan. Penggolongan didasarkan atas pasal 1 ayat a, b, dan c PP No. 27/1980
Golongan A (Strategis):
      -     minyak bumi, bitumen cair, lilin bumi, gas alam
-       bitumen padat, aspal;
-       antrasit, batubara, batubara muda;
-       uranium, radium, thorium, dan bahan-bahan galian radioaktif lainnya;
-       nikel, kobalt;
-       timah.
Golongan B (Vital):
-       besi, mangan, molybdenum, khrom, wolfram, vanadium, titanium;
-       bauksit, tembaga, timbal, seng;
-       emas, platina, perak, air raksa, intan;
-       arsen, antimon, bismut;
-       yitrium, rhutenium, cerium, dan logam-logam langka lainnya;
-       berillium, korundum, zircon, kristal kwarsa;
-       kriolit, fluorspar, barit;
-       yodium, brom, khlor, belerang
Golongan C (tidak termasuk A dan B):
-       nitrat-nitrat, pospat-pospat, garam batu (halite);
-       asbes, talk, mika, grafit, magnesit;
-       yerosit, leusit, tawas (alum), oker;
-       batu permata, batu setengah permata;
-       pasir kwarsa, kaolin, feldspar, gips, bentonit;
-       batu apung, tras, obsidian, perlit, tanah diatome, tanah serap (fuller earth);
-       marmer, batu tulis;
-       batu kapur, dolomit, kalsit;
-       granit, andesit, basalt, trakhit, tanah liat, dan pasir sepanjang tidak mengandung unsur-unsur mineral golongan a maupun b dalam jumlah yang berarti ditinjau dari segi ekonomi pertambangan.





Lembaran Kerja Kuliah IV

KEPEMILIKAN / PENGUASAAN BAHAN GALIAN
HAK PENGUSAHAAN / PENAMBANGAN BAHAN GALIAN

Konsep universal:


Ketentuan Perundang-undangan:
1.      UUD 1945, pasal 33 ayat (3):


2.      UU No. 11/1967, Bab I pasal 1:




Yang berhak melakukan usaha pertambangan menurut UU No. 11/1967 :
1
2
3
4
5
6

Klasifikasi menurut skala usaha:
1
2
3
4
















Lembaran Kerja Kuliah V
BENTUK PERIZINAN/DASAR HUKUM USAHA PERTAMBANGAN

Karena sifatnya yang khas (high risk, and not quick yielding), maka usaha pertambangan memerlukan jaminan kepastian hokum.

Bentuk Perizinan dan dasar hukumnya menurut UU No. 11 / 1967:
1.      KP


2.      SIPD


3.      KP-PR


4.      KK


5.      KKs deangan BUMN


6.      KBH

Perizinan dalam rangka PMA yang bersifat sekedar surat keterangan perjalanan dan izin pendahuluan:
1.      SKIP


2.      SIPP

Catatan: Untuk kepastian hukum, usaha pertambangan membutuhkan perizinan yang berkesinambungan (consecutive title).













Lembaran Kerja Kuliah VI
KUASA PERTAMBANGAN DAN PROSEDUR PEMBERIAN KUASA PERTAMBANGAN.

Pengertian: KP adalah wewenang yang diberikan oleh pemerintah kepada badan atau perorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan.
Bidang usahanya:
1
2
3
4
5
6
Usaha hanya dapat dijalankan jika ada KP.
Bentuk KP:
1.      SK Penugasan Pertambangan
2.      SK Izin Pertambangan Rakyat
3.      SK Pemberian KP
4.      SIPD
KP dapat berupa:
1.KP PU


2.KP Eksplorasi


3.KP Eksploitasi


4.KP Pengolahan dan Pemurnian


5.KP Pengangkutan


6.KP Penjualan



Yang dapat diberi KP:
1.      Instansi Pemerintah
2.      Perusahaan Negara
3.      Perusahaan Daerah
4.      Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan daerah
5.      Koperasi
6.      Badan atau perorangan swasta
7.      Perusahaan dengan modal bersama antara negara dan/atau daerah dengan koperasi / atau badan / perorangan swasta.

Prosedur Memperoleh KP:










































Lembaran Kerja Kuliah VII
KONTRAK KARYA (KK), PERJANJIAN KERJA PENGUSAHAAN PERTAMBANGAN BATUBARA (PKP2B)

Aspek Hukum dan Ketentuan Umum
1.      Investor berbadan hokum Indonesia (PT) yang ditunjuk sebagai kontraktor tunggal
2.      PT memegang manajemen perusahaan
3.      Hak dan Kewajiban PT hanya dapat dipindahkan atas persetujuan pemerintah
4.      Pelaksanaan kontrak tunduk pada hukum Indonesia
5.      Bila PT lalai dalam melaksanakan kewajibannya, pemerintah dapat memutuskan kontrak
6.      Bila terjadi perselisihan yang tidak bias dicari perdamaian, diselesaikan melalui dewan arbitrase
7.      Naskah kontrak dalam dua bahasa (Indonesia dan Inggris)

Aspek Teknis:
1.      Wilayah KK/PKP2B adalah wilayah usaha PT yang luasnya dan batas-batasnya ditetapkan serta dipetakan
2.      PT berhak melakukan penyelidikan umum 1 tahun dengan masa perpanjangan 1 tahun, eksplorasi 3 tahun dengan masa perpanjangan 2 x 1 tahun
3.      PT wajib membuat laporan setiap kemajuan usahanya dan berangsur-angsur memperkecil wilayah kerjanya (25% dari 62.500 Ha).


Kewajiban PT:
1.      Uang jaminan
2.      Pajak-pajak: a-l






Ketentuan lain:
Lalu lintas devisa
Pengadaan barang
Pemasaran
Promosi Kepentingan Nasional
Lain-lain






Lembaran Kerja Kuliah VIII
PENGHASILAN NEGARA DARI INDUSTRI PERTAMBANGAN

Penerimaan negara dari usaha pertambangan bersumber dari pungutan khusus antara lain deadrent, royalty, dan sebagainya yang bersifat tetap dan pungutan lain yang besarnya tergantung pada perkembangan kegiatan usaha dan keuntungan.

Penerimaan Negara dari usaha pertambangan:
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11


Sebagian besar pungutan dan pajak menjadi unsur biaya usaha, sedangkan pajak penghasilan badan tergantung keuntungan perusahaan.
Besar kecilnya berbagai pungutan itu dapat menjadi incentive or disincentive bagi pengusaha.





















Lembaran Kerja Kuliah IX
INSPEKSI DAN PENGAWASAN TEKNIS PERTAMBANGAN

Inspeksi bertujuan untuk peningkatan ditaatinya segala ketentuan perundang-undangan yang ada dalam suatu usaha pertambangan, terutama dalam bidang keselamatan kerja dan perlindungan terhadap lingkungan.
Cakupan inspeksi/pengawasan:
1.      Eksplorasi
2.      Pembersihan lahan
3.      Pengupasan tanah penutup
4.      Konstruksi dan sarana prasarana penunjang
5.      Ekploitasi
6.      Pengolahan / pemurnian
7.      Pasca tambang

Inspeksi dilakukan oleh seorang Inspektur Tambang: PNS dalam DESDM dan Pemda yang diberi tugas, tanggung jawab  dan wewenang serta hak penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan inspeksi aspek keselamatan pertambangan dan lingkungan.

Wewenang dan Tanggung Jawab Inspektur Tambang:
1.      Masuk tambang setiap saat saat disertai surat tugas
2.      Menghentikan/menutup sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, bila dianggap tidak aman dan atau menimbulkan kerusakan lingkungan.
3.      Minta bantuan pihak terkait dari Pemda setempat atau pihak terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
4.      Tanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambilnya
5.      Tanggung jawab terhadap pelaporan hasil inspeksinya
6.      Tanggung jawab kepada kepala Pelaksana Inpektur Tambang sesuai tugas dan wewenangnya.

Fungsinya:
1.      Inspeksi/pemeriksaan
2.      Penyelidikan kecelakaan atau kejadian berbahaya
3.      Penyelidikan pencemaran lingkungan
4.      Uji limbah
5.      Pembinaan keselamatan kerja
6.      Perintah atau larangan, serta saran perbaikan jika ada pelanggaran
7.      Menyusun laporan

Inspektur Tambang haruslah:






Lembaran Kerja Kuliah XI
KEPMEN 555K TENTANG K3 PERTAMBANGAN UMUM












































Lembaran Kerja Kuliah XII
KEBIJAKAN TATA LINGKUNGAN PERTAMBANGAN
UU No. 11/1967 pasal 30: Apabila selesai melakukan penambangan dan penggalian pada suatu tempat pekerjaan, pemegang KP yang bersangkutan diwajibkan mengembalikan tanah sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan bahaya penyakit dan bahaya lainnya bagi masyarakat sekitar.
PP 32/1969 pasal 46 ayat 4: Sebelum meninggalkan bekas KP, baik karena pembatalan maupun karena hal lain, pemegang KP harus terlebih dahulu melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap benda-benda maupun bangunan-bangunan dan keadaan tanah di sekitarnya yang dapat membahayakan keamanan umum.

UU No. 4 / 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan PP No. 29 / 1986 bertujuan untuk:
1.      Menciptakan keselarasan hubungan manusia dengan lingkungan
2.      terkendalinya manusia Indonesia menjadi pembina lingkungan
3.      terciptanya pembangunan berwawasan lingkungan
4.      terlindungnya negara dari dampak kegiatan pembangunan

Pendekatan pengelolaan lingkungan yang paling popular adalah Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang tujuannya antara lain:
1.      Meniadakan atau mengurangi resiko
2.      Mengoptimalkan hasil pembangunan
3.      Meniadakan atau mencegah pertikaian

Amdal merupakan suatu studi yang dilakukan secara sadar dan berencana dalam pembangunan yang berkesinambungan untuk meningkatkan mutu hidup  dan menjaga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan.
Amdal terdiri dari:
1.      Kerangka Acuan Dampak Lingkungan
2.      Analisi Dampak Lingkungan (Andal)
3.      Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.      Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)

Tahapan Amdal:
1.      Identifikasi komponen rencana kegiatan dan rona awal lingkungan
2.      Proyeksikan / perkirakan perubahan rona akibat kegiatan (duga)
3.      Evaluasi dampak lingkungan
4.      Rekomendasikan saran atau tindakan pengelolaan dan pemantauannya.

Pekerjaan yang dapat dilakukan untuk perbaikan lingkungan pasca tambang:
1.
Reklamasi

2. Restorasi

3 Rehabilitasi

4 Revegetasi
Share:
spacer

No comments:

Post a Comment